Berita Harian

Masalah Dari Segala Penyebab Tenggelamnya KM Sinar Bangun Akan Segera Terkuak

Masalah Dari Segala Penyebab Tenggelamnya KM Sinar Bangun Akan Segera Terkuak

LiputanTerkini - Misteri tenggelamnya KM Sinar Bangun sedikit demi sedikit akan terkelupas ke permukaan. Kapal tersebut, dikabarkan membawa 70 motor sebelum karam di Danau Toba, Sumatera Utara.


Hal tersebut dikemukakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela-sela konferensi pers di kantor Jasa Marga, Gerbang Tol Cikarang Utama. Budi mengaku mendapatkan informasi tersebut setelah menonton salah satu stasiun televisi.

"Tadi saya dapat berita, menyatakan bahwa jumlah motor (yang diangkut KM Sinar Bangun) 70. Itu menurut nahkoda. Menurut dia, (penumpang) 140 orang," kata Budi, Minggu (24/6/2018).

Dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyebut KM Sinar Bangun hanya memiliki kapasitas angkut sebanyak 43 orang. Namun, kapal itu disebut-sebut mengangkut hampir 200 orang.

"Menurut saya, angka [140 penumpang] relatif lebih akurat. Saya ketemu korban, katanya penumpang 100. Tapi di cuma liat. Tapi mereka (awak kapal) dapat duit," jelas Budi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan persoalan manifest penumpang kapal memang menjadi masalah yang membuat aparat kesulitan mengidentifikasi jumlah penumpang. Bahkan, lanjutnya, hanya sebagian kecil operator yang memiliki manifest penumpang. Sementara untuk kapal yang dikelola oleh masyarakat biasa, harus diakui sedikit mengesampingkan aspek tersebut.

"Kalau kapal yang dikelola masyarakat setempat, cenderung mengabaikan regulasi yang ada. Padahal harus ada manifest, life jacket," tegasnya.

Terkait sanksi, pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Jika terbukti ada kelalaian dalam pengoperasian KM Sinar Bangun, maka seluruy pihak yang terkait di dalamnya bisa saja mendapatkan hukuman. "Kalau lalai, itu nakhoda, operator pemilik, dan otoritasnya. sudah banyak yang diperiksa dari Dishub Samosir. Ada beberapa," jelasnya.

Santunan Akan Cair dalam Waktu Dekat

Terkepas dari misteri tenggelamnya KM Sinar Bangun, pemerintah memastikan bahwa seluruh korban kapal tersebut akan mendapatkan jaminan asuransi.

Budi Karya mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja mengenai waktu pencairan santunan korban KM Sinar Bangun. Berdasarkan Undang-Undang 33/64, santunan kepada ahli waris yang meninggal dunia akan diberikan sebesar Rp 50 juta.

Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat."Santunan akan diproses sesuai dengan data-data H+10. Disitu ada proses, dan sekarang sedang disiapkan," tegasnya.

1 comment:

Liputan Terkini Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Powered by Blogger.
Published By Gooyaabi Templates